Paripurna DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi UU.
"Bisa dijerat pasal pidana melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," tegas Rikwanto.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang saat ini berlaku belum bisa mengatur dan memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat Indonesia.
Rapat Paripurna DPR telah membacakan surat dari Presiden Jokowi terkait permintaan pertimbangan dalam rencana pemberian amnesti kepada terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun.
Terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun membawa anaknya berinisial R, dalam rapat pleno Komisi III DPR, Selasa (23/7).
Pemberian amnesti kepada terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
DPR resmi menyetujui pemberian amnesti kepada terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun oleh Presiden Jokowi.
Pasal yang didakwakan yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 ayat 1 KUHP
Pelaku penyebaran hoaks bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik